Halaman Pelatihan

Self-Study Course - Sistem Pengendalian Mutu (SiPM) KJA

Jenis Kelas : Online
Periode : 01 Jan 2024 - 31 Dec 2024
Jadwal Hari: Senin - minggu


Sistem Pengendalian Mutu (SiPM) KJA

 KJA wajib memiliki dan melaksanakan Sistem Pengendalian Mutu (SiPM) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh asosiasi profesi. Hal tersebut sesuai dengan PMK RI Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister. SiPM KJA disusun mengacu pada Panduan SiPM dan Standar Pengendalian Mutu (SPM) I yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesi Jasa Akuntan Ikatan Akuntan Indonesia (DSPJA IAI) tahun 2019. Sistem Pengendalian Mutu (SiPM) Kantor Jasa Akuntan merupakan kebijakan dan prosedur yang dibuat oleh Kantor Jasa Akuntan (KJA) untuk mengatur tanggung jawab Kantor Jasa Akuntan atas sistem pengendalian mutu dalam melaksanakan perikatan selain asurans. Sistem pengendalian mutu ini wajib dimiliki oleh Kantor Jasa Akuntan, baik untuk mengatur prosedur dan kebijakan maupun sebagai salah satu syarat untuk mendirikan Kantor Jasa Akuntan. Sistem Pengendalian Mutu (SiPM) mencakup hal-hal yang harus dipatuhi yaitu tanggung jawab kepemimpinan terhadap mutu di dalam KJA.

Tujuan pengendalian mutu KJA adalah menetapkan, menerapkan, memelihara, memantau, dan menegakan SPM yang memenuhi persyaratan minimum ISQC 1 untuk perikatan selain asurans. SPM dimaksudkan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa KJA beserta seluruh stafnya mematuhi standar profesi, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta laporan perikatan yang diterbitkan telah sesuai dengan keadaannya. Tujuan umum tersebut akan tercapai bila tujuan setiap unsur dalam SiPM dipenuhi oleh KJA.

Pokok Bahasan

  • Overview Sistem Pengendalian Mutu (SiPM) KJA
  • Kebijakan dan Prosedur Sistem Pengendalian Mutu (SiPM) KJA
  • Unsur-unsur Sistem Pengendalian Mutu (SiPM) KJA
  • Penerapan Kode Etik/ Ketentuan Etika pada SiPM KJA
  • Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) pada SiPM KJA